Langsung ke konten utama

Teori Keadilan John Rawl

TEORI KEADILAN
JOHN RAWL

    Menurut John Rawls, “keadilan adalah kebajikan utama dalam institusi sosial, sebagaimana kebenaran dalam sistem pemikiran, dan sebagai kebajikan utama umat manusia, kebenaran dan keadilan tidak dapat diganggu gugat”[1]. Keadilan dalam arti yang sebenarnya tidak dapat hanya ditinjau secara teoretis saja, namun harus disesuaikan dengan persepsi individual atas apa yang dirasakan adil. Hal ini disebabkan karena keadilan yang bersifat teoretis hanya merupakan sebuah prinsip moral tertulis, yang mencoba mendeskripsikan keadilan berdasarkan penilaian atas persepsi adil. Oleh karena itu, untuk dapat memahami apa sebenarnya keadilan perlu untuk mengkaji berdasarkan berbagai perspektif dengan proposisi yang melandasinya antara lain[2]:
  1. Keadilan merupakan hal utama yang harus mendasari institusi sosial yang harus selalu diupayakan untuk dianut dan diterapkan. Artinya, jika dalam praktiknya terdapat peraturan yang tidak adil, maka harus dilakukan evaluasi dan perombakan hingga peraturan tersebut mampu memberikan keadilan.
  2. Keadilan merupakan hak individual yang tidak dapat dikorbankan demi hal apapun, termasuk demi kepentingan umum, bahwa keadilan harus mampu mengayomi semua unsur dalam masyarakat, baik secara personal maupun kolektif.
  3. Keadilan melindungi hak-hak individual yang tidak dapat diganggu gugat oleh apapun, termasuk oleh kepentingan-kepentingan politik maupun kepentingan umum.
  4. Segala bentuk ketidakadilan tidak dapat diterima, namun jika dirasa tidak terdapat peluang untuk menciptakan keadilan, maka ketidakadilan  dengan risiko dan dampak paling rendah dapat diterima daripada ketidakadilan dengan risiko dan dampak yang jauh lebih besar.

              Meskipun secara sekilas konsep keadilan yang dikemukakan Rawls di atas berfokus pada manusia sebagai subjek dalam konteks individual, namun sejatinya, Rawls mengemukakan konsep keadilan yang dipandang dari sudut sosial dengan subjek utama berupa struktur dasar masyarakat. Hal ini disebabkan karena cara pandang Rawls atas struktur sosial yang dianggap menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi kehidupan manusia, bahwa dengan adanya tatanan dan peraturan yang berlaku dalam sebuah lingkup masyarakat, maka kehidupan seseorang akan terbentuk dengan arah sesuai dengan keinginan atau tujuan dari struktur sosial tersebut. Oleh karena itu, maka untuk bisa menciptakan keadilan yang sebenarnya, maka struktur sosial tersebut harus dibentuk dengan dilandaskan pada konsep keadilan yang mengayomi seluruh warganya, yaitu melalui perumusan, penetapan, dan penerapan peraturan-peraturan yang memfasilitasi persepsi keadilan secara keseluruhan[3].
             Berlandaskan konsep keadilan, maka suatu lingkungan masyarakat akan mampu untuk melahirkan institusi sosial yang memfasilitasi keadilan atas hak-hak warganya, yang selanjutnya akan membentuk masyarakat tertata baik (well-ordered society). Keadaan tersebut akan dapat berlangsung secara berkelanjutan apabila masing-masing unsur masyarakat memegang teguh konsep keadilan yang sama, bahwa masing-masing individu saling memahami dan mematuhi prinsip keadilan yang serupa; dan institusi sosial yang ada menerima dan terpenuhi kepentingannya. Konsep keadilan Rawls ini dikenal sebagai konsep justice as fairness, artinya, keadilan adalah keadaan seimbang antar pihak dalam masyarakat, yang tercipta sebagai hasil kesepakatan awal yang menjadi dasar pelaksanaan kerjasama sosial, bahwa antara beberapa pihak telah mengetahui ketentuan-ketentuan yang disepakati dan harus dipatuhi ketika terlibat dalam sebuah struktur sosial[4]
              Lebih lanjut, Rawls mengemukakan konsepsi umum keadilan intuitif, bahwa[5]:
    “Semua nikmat primer-kemerdekaan dan kesempatan, pendapatan dan kekayaan, dan dasar-dasar kehormatan diri-harus dibagikan secara sama (equally), pembagian tak sama (unequal) sebagaian atau seluruh nikmat tersebut hanya apabila menguntungkan semua pihak”
            Berdasarkan konsepsi di atas, Rawls menyebutkan 4 (empat) pokok keadilan sosial, antara lain:
  1. Keadilan sosial memiliki prinsip pokok berupa kesetaraan atau kesamaan (equality);
  2. Kesamaan yang dimaksud adalah kesamaan dalam kaitannya dengan distribusi;
  3. Kesamaan dalam distribusi atas nikmat-nikmat pokok (primary goods);
  4. Ketidak-samaan yang dapat ditoleransi adalah ketidak-samaan yang tetap mampu memberikan keuntungan bagi semua pihak.



Footnote
[1] John Rawl dalam Cicut Sutiarso. Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Jakarta. 2011. h. 15.
[2] John Rawl dalam Bur Rusuanto. Keadilan Sosial: Pandangan Deontologis Rawls Dan Habermas Dua Teori Filsafat Politik Modern. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2005. h. 37.
[3] Ibid. h. 40.
[4] Ibid. h.41.
[5] Ibid. h. 42




 

Komentar

  1. Ridge Wallet Titanium - Tipanium Art - The Titanium
    Ridge Wallet Titanium These titanium knife products may include. 1. Tipping of the Tipping of the Tipping titanium auto sales of the Tipping of the Tipping of the Tipping of the Tipping of the Tipping galaxy watch 3 titanium of the Tipping of the sunscreen with zinc oxide and titanium dioxide Tipping black titanium wedding bands of the

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVIEW JURNAL PERILAKU ORGANISASI

JURNAL LAM DAN O'HIGGINS (2012) Enhancing employee outcomes: The Interrelated Influences of Managers' Emotional Intelligence and Leadership Style Jurnal ini mengkaji keterhubungan antar variabel yang cukup langka, yaitu antara Kecerdasan emosional Manajer, Gaya Kepemimpinan Transformasional, dan Employee Outcomes (Kinerja Karyawan, Kepuasan Kerja, Komitmen Organisasional, dan Stres Kerja).  Temuan jurnal ini sangat berguna untuk membantu mencari ide penelitian dengan topik baru yang jarang diteliti terkait perilaku organisasi. Berikut review jurnal Lam dan O'Higgins: Format review tidak selalu dalam bentuk tabel seperti ditampilkan di atas, namun dapat juga berupa deskripsi dengan alur penuangan yang sama dengan isi tabel di atas. Note: Jurnal ini dapat diakses di: http://www.emeraldinsight.com/doi/abs/10.1108/01437731211203465 (Jurnal ini berbayar, jadi perlu punya akses emerald untuk dapat log in dan download)