TEORI KEADILAN
JOHN RAWL
Menurut John Rawls, “keadilan adalah kebajikan utama
dalam institusi sosial, sebagaimana kebenaran dalam sistem pemikiran, dan
sebagai kebajikan utama umat manusia, kebenaran dan keadilan tidak dapat
diganggu gugat”[1].
Keadilan dalam arti yang sebenarnya tidak dapat hanya ditinjau secara teoretis
saja, namun harus disesuaikan dengan persepsi individual atas apa yang
dirasakan adil. Hal ini disebabkan karena keadilan yang bersifat teoretis hanya
merupakan sebuah prinsip moral tertulis, yang mencoba mendeskripsikan keadilan
berdasarkan penilaian atas persepsi adil. Oleh karena itu, untuk dapat memahami
apa sebenarnya keadilan perlu untuk mengkaji berdasarkan berbagai perspektif
dengan proposisi yang melandasinya antara lain[2]:
- Keadilan merupakan hal utama yang harus mendasari institusi sosial yang harus selalu diupayakan untuk dianut dan diterapkan. Artinya, jika dalam praktiknya terdapat peraturan yang tidak adil, maka harus dilakukan evaluasi dan perombakan hingga peraturan tersebut mampu memberikan keadilan.
- Keadilan merupakan hak individual yang tidak dapat dikorbankan demi hal apapun, termasuk demi kepentingan umum, bahwa keadilan harus mampu mengayomi semua unsur dalam masyarakat, baik secara personal maupun kolektif.
- Keadilan melindungi hak-hak individual yang tidak dapat diganggu gugat oleh apapun, termasuk oleh kepentingan-kepentingan politik maupun kepentingan umum.
- Segala bentuk ketidakadilan tidak dapat diterima, namun jika dirasa tidak terdapat peluang untuk menciptakan keadilan, maka ketidakadilan dengan risiko dan dampak paling rendah dapat diterima daripada ketidakadilan dengan risiko dan dampak yang jauh lebih besar.
Meskipun secara sekilas konsep keadilan yang
dikemukakan Rawls di atas berfokus pada manusia sebagai subjek dalam konteks
individual, namun sejatinya, Rawls mengemukakan konsep keadilan yang dipandang
dari sudut sosial dengan subjek utama berupa struktur dasar masyarakat. Hal ini
disebabkan karena cara pandang Rawls atas struktur sosial yang dianggap menjadi
salah satu faktor utama yang mempengaruhi kehidupan manusia, bahwa dengan
adanya tatanan dan peraturan yang berlaku dalam sebuah lingkup masyarakat, maka
kehidupan seseorang akan terbentuk dengan arah sesuai dengan keinginan atau
tujuan dari struktur sosial tersebut. Oleh karena itu, maka untuk bisa
menciptakan keadilan yang sebenarnya, maka struktur sosial tersebut harus
dibentuk dengan dilandaskan pada konsep keadilan yang mengayomi seluruh
warganya, yaitu melalui perumusan, penetapan, dan penerapan peraturan-peraturan
yang memfasilitasi persepsi keadilan secara keseluruhan[3].
Berlandaskan konsep keadilan, maka suatu lingkungan
masyarakat akan mampu untuk melahirkan institusi sosial yang memfasilitasi
keadilan atas hak-hak warganya, yang selanjutnya akan membentuk masyarakat
tertata baik (well-ordered society).
Keadaan tersebut akan dapat berlangsung secara berkelanjutan apabila
masing-masing unsur masyarakat memegang teguh konsep keadilan yang sama, bahwa
masing-masing individu saling memahami dan mematuhi prinsip keadilan yang
serupa; dan institusi sosial yang ada menerima dan terpenuhi kepentingannya.
Konsep keadilan Rawls ini dikenal sebagai konsep justice
as fairness, artinya, keadilan
adalah keadaan seimbang antar pihak dalam masyarakat, yang tercipta sebagai
hasil kesepakatan awal yang menjadi dasar pelaksanaan kerjasama sosial, bahwa
antara beberapa pihak telah mengetahui ketentuan-ketentuan yang disepakati dan
harus dipatuhi ketika terlibat dalam sebuah struktur sosial[4].
Lebih lanjut, Rawls mengemukakan konsepsi umum
keadilan intuitif, bahwa[5]:
“Semua
nikmat primer-kemerdekaan dan kesempatan, pendapatan dan kekayaan, dan
dasar-dasar kehormatan diri-harus dibagikan secara sama (equally),
pembagian tak sama (unequal)
sebagaian atau seluruh nikmat tersebut hanya apabila menguntungkan semua pihak”
Berdasarkan konsepsi di atas, Rawls menyebutkan 4
(empat) pokok keadilan sosial, antara lain:
- Keadilan sosial memiliki prinsip pokok berupa kesetaraan atau kesamaan (equality);
- Kesamaan yang dimaksud adalah kesamaan dalam kaitannya dengan distribusi;
- Kesamaan dalam distribusi atas nikmat-nikmat pokok (primary goods);
- Ketidak-samaan yang dapat ditoleransi adalah ketidak-samaan yang tetap mampu memberikan keuntungan bagi semua pihak.
Footnote
[1] John Rawl dalam Cicut Sutiarso. Pelaksanaan
Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis. Yayasan
Pustaka Obor Indonesia. Jakarta. 2011. h. 15.
[2] John Rawl dalam Bur Rusuanto. Keadilan
Sosial: Pandangan Deontologis Rawls Dan Habermas Dua Teori Filsafat Politik
Modern. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2005. h. 37.
[3] Ibid. h.
40.
[4] Ibid. h.41.
[5] Ibid. h.
42
Ridge Wallet Titanium - Tipanium Art - The Titanium
BalasHapusRidge Wallet Titanium These titanium knife products may include. 1. Tipping of the Tipping of the Tipping titanium auto sales of the Tipping of the Tipping of the Tipping of the Tipping of the Tipping galaxy watch 3 titanium of the Tipping of the sunscreen with zinc oxide and titanium dioxide Tipping black titanium wedding bands of the